Minggu, 01 Januari 2012

11 Pertanyaan Tentang Jilbab


Ke- 1
Apakah yang dimaksud dengan Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, dan Cadar?
JILBAB: Berasal dari bahasa Arab yang jamaknya Jalaabiib  artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang ditampakkan.
KERUDUNG: adalah bahasa Indonesia yang bahasa Arabnya Khimaar, jamaknya Khumur yang berarti tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita. Litsaam mirip Khimar, tetapi hanya mata yang tampak.
HIJAB: Berasal dari bahasa Arab Khajaaba, artinya sama dengan Tabir atau dinding/penutup. Pengertian yang dimaksud dari Hijab atau Tabir di sini adalah Tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, korden, kain dan lain-lain.
PURDAH: Dapat diartikan dengan Burdah yaitu pakaian luar atau tirai yang berjahit, mirip dengan ‘Abaa-ah/’Abaayaa.
CADAR: Kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, hanya matanya saja yang tampak, bahasa Arabnya Khidr atau Tsiqab.


Ke- 2
Apakah Jilbab itu dapat disamakan dengan Mukena/Rukuh?
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Jilbab itu hanya menampakkan muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja. Mukena/Rukuh menurut pengertian sementara orang adalah kain selubung/baju kurung bagi wanita yang khusus dipakai dalam shalat. Sebetulnya tidak ada pakaian bagi wanita yang khusus dipakai dalam shalat, sebagaimana tidak ada pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai dalam shalat. Yang dimaksud dengan kain selubung/baju kurung itu sebenarnya Jilbab itu sendiri.

Istilah Mukena itu berasal dari bahasa Arab yang asalnya Muqna’ah/Miqna’ah. Ia lebih mirip dengan kerudung ketimbang jilbab, hanya saja Muqna’ah ini agak lebih panjang ke bawah dibanding kerudung.

Banyak orang berbeda dalam memberi definisi tentang mukena ini. Namun yang perlu diketahui bahwa busana Muslimat itu adalah busana yang dipakai sewaktu shalatnya; dengan arti lain bahwa pakaian di dalam shalat itu sama dengan busana Muslimat yang dipakai sehari-hari di luar rumah. Walaupun ada sedikit perbedaan namun kedua-duanya sama; hanya menampakkan wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja.

Ke- 3
Apa hukum memakai Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, Cadar, dan berlaku bagi siapa?
Memakai Jilbab atau mengenakan kerudung itu hukumnya wajib, sebagai suatu keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang Muslimat atau Mukminat (wanita yang beriman). Sedangkan Hijab atau Tabir itu hukumnya sunnat bagi wanita Mukminat. Adapun purdah maupun cadar serta sarung tangan, Syariat Islam tidak mewajibkan hal itu. Islam hanya mewajibkan pemakaian Jilbab atau kerudung saja.

Ke- 4
Apa dasarnya atau mana dalil yang mewajibkan wanita Mukminat untuk memakai Jilbab atau kerudung?
Dasarnya adalah Kitabullah dan Sunnaturrasul. Mengenai kewajiban berjilbab dan berkerudung bagi wanita Mukminat itu Allah swt. Berikut berfirman dalam Al Qur’an:

“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan pada wanita yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan JILBAB, yang demikian itu supaya mereka lebih patut dikenal (Jilbab itu ciri khas wanita Mukminat), maka mereka pun tidak diganggu. Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab, 33: 59)

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Supaya mereka menahan pengelihatannya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan perhiasannya (kecantikannya) kecuali yang nyata kelihatan (muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya). Maka julurkanlah KERUDUNG-KERUDUNG mereka hingga ke dadanya. Dan janganlah mereka memperlihatkan kecantikannya; kecuali kepada suami mereka, dan atau bapak mereka, atau bapak suami mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak-anak saudara perempuan mereka, atau para wanita mereka (yang muslimat), atau hamba sahaya kepunyaan mereka, atau laki-laki yang menjalankan kewajibannya (umpama pelayan) yang tidak mempunyai keinginan (tehadap wanita), atau anak-anak yang belum mempunyai pengertian tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulnya (melangkahkan) kakinya agar diketahui perhiasaan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur, 24:31)

Jelaslah kedua ayat ini menunjukkan bahwa Allah swt. Telah mewajibkan kepada wanita yang beriman supaya mereka menggunakan Jilbab atau kerudung.

Ke- 5
Jika Jilbab telah dipakai apakah kerudung harus juga dikenakan mengingat keduanya sama-sama diwajibkan?
Apabila telah memakai Jilbab maka kewajiban berkerudung telah terpenuhi, karena Jilbab itu sudah cukup memenuhi syarat tertutupnya aurat wanita. Kalau Jilbab sudai dipakai maka di dalamnya sudah mencakup kewajiban berkerudung, tetapi bukan sebaliknya. Jika kedua-duanya hendak dipakai maka itu lebih baik lagi. Sama halnya dengan mandi dan berwudhu, apabila kita telah mandi maka kewajiban berwudhu dapat terpenuhi, dan bukan sebaliknya. Jika telah mandi dan ditambah lagi dengan berwudhu maka itu lebih baik.


Ke- 6
Apakah wanita yang sudah lanjut usia atau yang masih di bawah umur juga wajib mengenakan Jilbab/Kerudung?
Wanita yang sudah lanjut usia atau yang terhenti dari haidh dan mengandung hukum mengenakan Jilbab/Kerudung hanya sunnat saja. Begitu juga anak kecil atau anak yang di bawah umur tujuh tahun. Berikut firman Allah swt.

“Dan wanita-wanita yang sudah tua dan tidak mengharapkan perkawinan lagi, tiada salahnya mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak menampakkan perhiasannya, tetapi berlaku sopan itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 
(QS. An-Nur, 24:60)

Ayat ini tidak menekankan wanita yang sudah tua harus menggunakan Jilbabnya, tetapi mereka hanya dianjurkan agar mengenakan Jilbab atau pakaian luarnya. Yang demikian itu lebih baik dan lebih sopan. Tetapi bukan berarti mereka boleh menanggalkan seluruh pakaiannya sehingga tampak semua auratnya. Yang boleh ditanggalkan hanya pakaian luar atau Jilbabnya saja.

Adapun anak kecil yang belum dewasa/baligh, maka bagi mereka hukumnya sama dengan wanita yang sudah tua. Ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw. Yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a.: “Sesungguhnya perempuan itu apabila ia telah dewasa/ sampai umur tidak patut menampakkan sesuatu bagi dirinya melainkan ini dan ini.”

Ke- 7
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga Jilbab sah untuk dipakai?
  1. Busana (Jilbab) yang menutupi seluruh tubuhnya.
  2. Busana yang bukan untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh menarik perhatian dan tidak berparfum (wangi-wangian).
  3. Tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya.
  4. Tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya.
  5. Busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinya, atau celana panjang yang membentuk kakinya, dan kedua telapak kakinya pun harus ditutup.
  6. Tidak menampakkan rambutnya walau sedikit dan tidak pula lehernya.
  7. Busana yang tidak menyerupai pakaian lelaki, dan tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir/yang tidak Islami.


Ke- 8
Ada orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung itu berasal dari bangsa Griek yang kemudian ditiru oleh bangsa Arab sehingga menjadi pakaian wanita Arab. Tetapi ada pula orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung itu adalah memang tradisi pakaian Timur Tengah. Lalu, apakah penyataan tersebut benar atau salah? Dan dari manakah Jilbab itu berasal?
Busana Jilbab/kerudung itu bukan berasal dari mana-mana, tetapi busana Jilbab/kerudung itu berasal dari Islam Bangsa Arab bukan meniru bangsa Griek.

Ke- 9
Apakah Jilbab/kerudung yang telah menjadi corak busana Muslimat itu boleh disamakan dengan kebaya, blangkon, sarung, peci, sorban, jubah, topi cowboy, dan lain-lain?
Tentu saja tidak boleh, dan memang tidak dapat disamakan baik dalam segi hukum maupun dalam arti/definisi masing-masing. Jilbab dan kerudung itu perintah Ad-Dien yang hukumnya wajib. Allah dan Rasul-Nyalah yang telah menetapkan busana Muslimat.

Jilbab adalah corak busana Muslimat yang tertutup. Sedangkan kebaya adalah corak busana Jahiliah yang terbuka. Jika melaksanakan perintah Ad-Dien, ia berpahala, sedangkan jika mengerjakan perintah adat meskipun tidak berdosa namun tidak ada pahalanya, sedangkan jika melanggar perintah Ad-Dien sudah tentu berdosa.

Kesimpulannya, busana yang khusus dipakai oleh wanita Islam sedunia sampai kiamat hanyalah Jilbab saja. Ia bukan suatu mode, bukan pakaian adat, dan tidak dapat disamakan dengan busana Jahiliah. Jilbab mempunyai citra tersendiri.

Ke- 10
Kalau Jilbab/kerudung itu bukan suatu mode atau pakaian adat, apakah boleh jika kita ingin membuat suatu corak Jilbab yang kita kehendaki atau sedikit lebih mencolok?
Boleh saja, asal kita membuat corak Jilbab/kerudung itu menurut persyaratan yang telah ditentukan (lihat pertanyaan ke- 9). Tetapi jika sampai mencolok perhatian maka hal itu justru belum memenuhi syarat Jilbab yang sah untuk dipakai. Sebab Jilbab itu sendiri untuk menjaga kemaslahatan bersama juga untuk menahan perhatian orang agar tidak terlalu tertarik kepada melihat itu wanita itu sendiri.  Lain halnya dengan keadaan atau sikon yang berlaku pada suatu daerah yang belum berjilbab. Jika hal itu terjadi tentulah bisa dimaklumi karena dasarnya orang melihat wanita yang berjilbab bukan karena syahwat atau karena segi warna yang sangat mencolok, tetapi karena mereka asing dengan busana yang belum biasa dipakai umum.

Sebaiknya Jilbab dibuat dengan warna kehitam-hitaman dan tidak berbentuk celana panjang. Sebab celana panjang dapat dikategorikan termasuk pakaian lelaki. Buatlah Jilbab sesederhana mungkin dan usahakan berwarna polos saja tanpa gambar berwarna-warni. Usahakanlah Jilbabnya itu tidak terlalu berlebih-lebihan atau sampai mencolok mata.

Mengenai hal ini Rasulullah saw. Pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdullah: Dari ‘Abdullah katanya, Rasulullah saw. Telah bersabda: “ Binasalah orang yang berlebih-lebihan.” Beliau mengucakan itu sampai tiga kali.

Ada lagi Hadits dari Abdillah bin ‘Amri bin ‘Ash,. Berkata: Rasulullah saw. Melihat dua buah pakaian yang berwarna-warni (mencolok), lalu Rasulullah saw. Bersabda: “Ini adalah pakaian orang kafir, jangan engkai pakai.”

Juga sebuah Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw. Bersabda: “Siapa yang mengenakan busana yang mencolok di dunia, Allah akan memakainya pakaian kerendahan di hari Kiamat, kemudian ia akan dilahap oleh api neraka bersama pakaiannya tersebut.”

Hadits tersebut memperkuat hadits tersebut datang daru Abu Dzarr: “Siapa yang mengenakan busana yang mencolok secara berlebih-lebihan, Allah tidak akan memandangnya, sampai ia menanggalkan pakaian tersebut.”

Ke- 11
Bilamanakah Jilbab atau Kerudung itu harus dikenakan, dan kapan boleh dilepas?
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummu ‘Athiyah, berkata:

“Telah berkata Ummu ‘Athiyah, saya bertanya: Ya rasulullah, apakah salah seorang dari kami dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar (pergi ke tanah lapang) karena ia tidak mempunyai Jilbab? Maka sabdanya: “Hendaklah temannya meminjamkan Jilbab untuknya.”

Menurut keterangan Hadits tersebut, Rasulullah saw. memerintahkan kepada Muslimat pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adh-ha untuk keluar rumah dan hadir ke lapangan, baik tua maupun muda, baik yang sedang haidh dan mengandung, baik gadis pingitan, dan lain-lain. Jika ada wanita yang tidak mempunyai Jilbab maka ia harus berusaha meminjam kepada saudarnya, boleh juga pinjam kepada temannya atau Jilbab wanita lain yang tidak dipakai. Yang penting mereka wajib berjilbab karena mereka keluar dari rumahnya, bukan karena hari rayanya.

Dari beberapa Hadits maupun dalam Al-Qur’an sendiri yang mengandung keterangan tentang Jilbab ini kita dapat memetik pokok-pokok yang penting. Diantaranya:
  1. Wanita Muslimat jika hendak keluar dari rumahnya, baik siang ataupun malam, baik keluarnya itu untuk suatu kewajiban ataupun untuk keperluan lain, maka baginya wajib mengenakan Jilbab.
  2. Apabila mereka menerima kehadiran orang laki-laki dirumahnya, maka baginya wajib mengenakan Jilbab.
  3. Kerudung, dipakai apabila mereka berada di rumahnya.
  4. Kerudung, dipakai apabila kedatangan tamu lelaki dari orang lain yang sudah sangat dikenal baik atau akrab.
  5. Kerudung, dipakai setiap waktu/keadaan.
  6. Jilbab boleh dilepas jika ia berada di rumahnya.
  7. Kerudung boleh dilepas jika berada dirumahnya yang tiada orang lain melihatnya kecuali mereka-mereka yang dinyatakan dalam QS. An-Nur, 24:31


         sumber: artikel-alam

by Facebook Comment untuk Anda!

Artikel Terkait


0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah berkunjung di Zona Artikel.
Kapan2 mampir lagi ya ! (:

 

Visitor Online

Followers

Zona Artikel Copyright © 2011 Not Magazine Transparent 3 Column is Designed by Yudi