Sabtu, 14 Januari 2012

Fasilitas Al-Qur'an Online


Sejuknya hati kala mendengarkan ayat-ayat Al-qur'an. Belajar AlQuran Online atau AlQuran Digital sekarang sudah bukan jadi bahan langka lagi bukan cuma lewat komputer bahkan dengan media HandPhone juga sudah tersedia, berikut ini saya menampilkan contoh widget AlQuran Online yang sudah saya pasang seperti dibawah ini.

Anda tinggal memilih surat dan menulis kata kunci untuk terjemahan yang hendak dibaca :


Continue reading...

Fasilitas SMS Gratis


Continue reading...

Perbedaan Web Developer, Web Designer dan Webmaster



Kebanyakan orang selalu berpedapat bahwa web designer, web developer dan webmaster adalah sama. Apakah benar? Dibawah ini akan kita ulas perbedaan antara ketiganya. Dimana letak perbedaan yang sebenarnya?

Web Developer


Web developer adalah seseorang yang menciptakan aplikasi berbasis web dengan menggunakan bahasa pemrograman. Pada dasarnya, web developer membuat berbagai hal “terjadi” pada sebuah website. Peran web developer adalah sebagai penghubung dari semua sumber daya yang akan digunakan pada sebuah website, mulai dari pemanggilan database, membuat halaman website yang dinamis, hingga mengatur cara pengunjung untuk berinteraksi dengan elemen-elemen dari website tersebut.


Seorang web developer yang handal akan terbiasa dengan bahasa pemrograman, baik itu di sisi server ( server-side scripting ) maupun disisi client ( client-side scripting ). Dan jangan lupa dengan aspek database yang akan digunakan. Berikut adalah bagian aplikasi yang harus dipahami oleh seorang web developer.

• Client-side: JavaScript
• Server side: ASP, ASP.NET, Java, Perl, PHP, Python, Ruby, dsb.
• Databases: MySQL, Oracle, dsb.


Aspek tampilan menjadi sisi yang agak “terpinggirkan” oleh web developer. Pada umumnya setelah scripting dari aplikasi web telah selesai dibuat, web developer akan menyerahkan pekerjaannya kepada web designer untuk menciptakan tampilan yang baik.

Web Designer

Web designer adalah seseorang yang bekerja dengan unsur-unsur visual pada suatu halaman web. Dia adalah orang yang membuat wajah halaman web tampak begitu “cantik”. Para web design mengintegrasikan komponen seperti gambar, file flash, atau multimedia ke dalam halaman web untuk menambah pengalaman visual user, atau untuk melengkapi content page.


Pemahaman tentang Client-side scripting, HTML, CSS, cara memanipulasi image dan animasi merupakan beberapa hal yang dikuasai oleh web designer.

Berikut adalah bagian hal yang harus dipahami oleh seorang web designer:

• Client-side scripting: JavaScript
• Server-Side scripting: PHP, ASP, dsb.
• Cascading Style Sheets
• HTML
• Manipulasi image : Adobe Photosop, GIMP, Corel Draw, dsb.
• Animasi, biasanya berupa flash.


Web designer biasanya bekerja dalam tim untuk memastikan sebuah tampilan website dapat membuat aplikasi web bekerja dengan baik. Keterampilan tambahan berupa komunikasi, tentu akan menjadi sangat berguna bagi para web designer.

Sisi lain yang juga harus dipahami oleh web designer adalah usability / kegunaaan, standar W3C untuk HTML dan CSS dan kompabilitas tampilan pada browser yang berbeda. 



Webmaster

Webmaster merupakan gabungan dari keduanya, bahkan webmaster juga bertugas untuk memelihara aplikasi web yang digunakan. Sebagai catatan tambahan, webmaster mungkin juga bertanggung jawab untuk optimisasi mesin pencari ( SEO ), mengisi content pada website, hingga ‘memasarkan’ website tersebut.


Dalam kelompok kerja yang lebih besar, webmaster akan lebih banyak menjadi manager dari sebuah web-based project, mengatur pekerjaan web developer dan web designer, hingga melakukan pengujian terhadap usability dari aplikasi web yang dibuat.

Bagi seorang web developer, kemampuan logis sangat dibutuhkan untuk mengatur alur aplikasi web yang dibuat. Sedangkan web designer membutuhkan kemampuan artistik dan kreatifitas. Dan bagi seorang webmaster, tentu akan membutuhkan kemampuan logis, artistik serta pengalaman yang memadai dibidangnya. ini merupakan bidang yang paling saya sukai khususnya SEO yaitu bagaimana cara optimalisasi website, mempertahankan posisi teratas google, cara mendapatkan pengunjung dan lain-lain. itulah sebabnya saya suka ngeblog karena ingin mempelajari tentang ilmu SEO.
Continue reading...

Hukum Islam Tentang Perkawinan


Allah SWT. menciptakan makhluk hidup secara berpasangan. Salah satu tujuannya adalah untuk melestarikan keturunan. Pelestarian keturunan terjadi jika adanya reproduksi yang akan terjadi di antaranya melalui proses perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan memiliki peran yang sangat penting dalam pelestarian keturunan. Namun demikian, perkawinan juga memiliki fungsi lain yaitu penyaluran hasrat seksual di kalangan manusia. Sebagaimana dipahami, perkawinan dapat menghindarkan terjadinya penyimpangan seksual atau kejahatan seksual.

Perkawinan merupakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. agar hubungan suami istri dikalangan manusia menjadi sah dan tidak dianggap zina. Dalam ajaran Islam, perzinaan merupakan perbuatan yang termasuk dosa besar.


HUKUM PERKAWINAN
1.    Jaiz atau Mubah
Perkawinan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pada prinsipnya, setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah, dibolehkan untuk menikahi seseorang yang menjadi pilihannya.

Hal ini didasarkan atas firman Allah SWT. berikut ini.
Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. (QS.An-Nissa’, 4:3)

2.    Sunnah
Perkawinan hukumnya sunnah bagi mereka yang telah mampu dan berkeinginan untuk menikah dan seandainya tidak menikah tidak khawatir berbuat zina.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW. dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu  yang mampu serta berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya perkawinan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.

3.    Wajib
Perkawinan yang wajib dilakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan baik secara materi maupun mental dan seandainya tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina. Jika ia menanguhkannya, justru dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinaan atau perbuatan dosa lainnya.

4.    Makruh
Perkawinan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan perkawinan. Kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa.

5.    Haram
Perkawinan menjadi haram hukumnya apabila dilakukan ileh seseorang yang bertujuan tidak baik dalam perkawinannya, misalnya untuk menyakiti hati seseorang. Perkawinan dengan motivasi seperti ini dilarang oleh ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan tujuan mulia dari perkawinan itu sendiri.

Tujuan perkawinan adalah sebagaimana dalam firman Allah SWT.
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia  menciptkan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan dia antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kamu yang berpikir.(QS. Ar-Rum, 30:21)

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan adalah terciptanya ketentraman, cinta dan kasih sayang di antara suami dan istri. Termasuk ke dalam perkawinan yang diharamkan ialah perkwinan yang dilakukan dengan maksud menganiaya dan mengambil alih harta orang. Hal ini disebabkan niat perkawinan tersebut bukan karena Allah SWT., tetapi hanya karena harta atau materi.


SYARAT PERKAWINAN
Syarat-syarat perkawinan adalah sebagai berikut.
1.    Calon Suami
Disyaratkan bahwa calon suami telah balig dan berakal serta tidak mempunyai halangan syara’ untuk menikahi wanita tersebut. Halangan syara’ itu, antara lain adalah lelaki yang melakukan akad nikah itu tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.

2.    Wanita yang halal untuk dikawini
Dengan kata lain, tidak ada halangan syara’ untuk menikahi wanita tersebut, baik selamanya (mu’abbad), seperti ibu, saudara perempuan, dan saudara sesusuan, maupun sementara (mu’aqqat), seperti dua wanita yang bersaudara.
Firman Allah SWT dalam Surah An-Nissa [4] ayat 22-23.

3.    Sigat (lafal) ijab dan kabul
Contoh kalimat ijab yang diucapkan wali perempuan, yaitu sebagai berikut.
Saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama ... binti ... dengan maskawin ... dibayar tunai

Contoh kalimat kabul yang diucapkan mempelai pria sebagai berikut.
Saya terima nikahnya saudari ... binti ... dengan maskawin ... dibayar tunai

4.    Wali
Wali adalah orang yang menikahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Wali pulalah orang yang berhak mengizinkan seorang perempuan dinikahi oleh seorang laki-laki.

Rasulullah SAW. bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Baihaqi dari Abu Hurairah sebagai berikut.
Barangsiapa di antara perempuan menikah tanpa izin walinya, pernikahannya tidak sah.”

Wali nikah ada dua macam, yaitu wali nasab dan wali hakim.
a)    Wali Nasab yaitu wali yang berdasarkan ikatan pertalian darah menurut ukuran yang terdekat dari calon mempelai perempuan. Misalnya bapak, kakak laki-laki kandung (seibu sebapak), kakak laki-laki sebapak, dan sebagainya.
b)    Wali Hakim yaitu wali yang diangkat oleh calon pengantin apabila wali nasab sudah tidak ada, berhalangan hadir, atau karena diberi wewenang oleh wali nasab.

Syarat-syarat wali, yaitu mukallaf (dewasa, beragama Islam, dan sehat akalnya), adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil), serta berjenis kelamin laki-laki.

5.    Saksi
Akad nikah harus dihadiri minimal dua orang saksi. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Ibnu Hibban dari Aisyah bin Abu Bakar sebagai berikut. Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi laki-laki yang adil.”

6.    Mahar (Mas Kawin)
Mahar adalah pemberian yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya dan dinyatakan di dalam sigat (lafa’z) akad nikah. Mahar merupakan tanda persetujuan.

Berkaitan dengan Mahar, Allah SWT. berfirmanDan berikan maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagai dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah permberian itu dengan senang hati.” (QS.An-Nissa, 4:4)


Continue reading...

Amal Saleh


Dalam bahasa Indonesia, kata “amal” berarti perbuatan baik atau buruk. Kata saleh secara bahasa artinya “baik”. Dengan demikian amal saleh secara bahasa artinya “perbuatan baik”. Secara istilah amal saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal (rasional), Al-Qur’an, dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Firman Allah SWT tentang amal saleh: Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS.An-Nahl, 16:97)


JENIS-JENIS AMAL SALEH


Dari sisi Perbuatan
  • Amal Jariah adalah perbuatan kebajikan yang dilakukan secara sukarela dengan mengharap ridha Allah SWT. dan mendatangkan balasan kebajikan (pahala) bagi orang yang melakukannya, meskipun ia telah meninggal.
  • Amal Ibadah adalah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum islam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Dari segi subjek pelakunya
  • Amal Batiniah adalah amal yang dilakukan oleh hati (al-qalb). Amal batiniah meliputi perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk. Beberapa contoh di antara amal batiniah yang termasuk amal baik ialah sebagai berikut.
    • Beriman adalah menyakini dengan sepenuh hati keesaan Allah SWT., adanya para malaikat, para rasul, kitab-kitab Allah SWT., dan beriman kepada Hari Akhirat, serta menyakini adanya Qada dan Qadar Allah SWT.
    • Bersabar merupakan kekuatan dan ketenangan hati dalam menghadapi segala cobaan dari Allah SWT.
    • Berniat
    • Tawakal yaitu menyerahkan segala usaha yang telah dilakukan kepada Allah SWT. dan dengan senang hati menerima semua ketetapan Allah SWT.
    • Ikhlas yaitu menyucikan, menyatukan, dan menyerahkan hati sepenuhnya kepada Allah SWT. atas segala amalan yang dikerjakan dan merupakan suatu amalan hati yang sangat penting.
    • Berani, tegar, dan berpendirian
  • Amal Lahiriah adalah perbuatan yang dilakukan dengan anggota badan dan dapat diketahui melalui pengelihatan atau pendengaran. Amal lahiriah dibagi dua macam, yaitu sebagai berikut.
    • Amal lahiriah melalui ucapan
      • Contohnya: Menasihati dalam hal kebajikan dan mencegah, Berbicara dengan pembicaraan yang baik, Membaca Al-Qur’an.
    • Amal lahiriah dengan anggota badan
      • Contohnya: Menolong orang dalam melakukan kebajikan, melakukan jual beli sesuai dengan tuntunan Allah SWT. dan Rasul-Nya, Menjenguk orang sakit, dan Mengiringi jenazah ke kuburan.
Continue reading...
 

Visitor Online

Followers

Zona Artikel Copyright © 2011 Not Magazine Transparent 3 Column is Designed by Yudi